Sekapur Sirih Camat Bulakamba

Selamat datang di website Kecamatan Bulakamba, salah satu Kecamatan di Kabupaten Brebes yang terletak di wilayah utara. Website ini diharapkan menjadi media informasi perkembangan wilayah di Kecamatan Bulakamba, agar informasi kepada warga juga tersampaikan. 

Semoga media informasi warga ini bisa bermanfaat, dan mohon saran dan kritik yang membangun atas website ini, mari majukan Desa kita agar warganya sejahtera. 

SETIAWAN NUGROHO, S.STP., M.Si.

Camat Bulakamba

Berita Kecamatan Bulakamba

Info Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

    Penerbitan E-KTP Baru :
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
    Perubahan Status/Alamat :
  1. E-KTP asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    Penerbitan Ulang E-KTP Karena Hilang/Rusak :
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila hilang
  2. E-KTP asli yang rusak/Fotocopy E-KTP apabila hilang
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru :
  1. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
  2. Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga lama
  4. Surat Keterangan Pindah (Bagi yang pindah)
    Perubahan/Penambahan Anggota Keluarga :
  1. Kartu Keluarga (KK) lama asli
  2. Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
  3. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  6. Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
    Perubahan/Pengurangan Anggota Keluarga :
  1. Kartu Keluarga (KK) lama asli
  2. Fotocopy E-KTP pemohon
  3. Akta Perceraian apabila pengurangan anggota keluarga karena perceraian
  4. Akta Kematian apabila pengurangan anggota keluarga karena kematian
  5. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
  6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  7. Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
   Penambahan Anggota Keluarga Karena Penumpang :
  1. E-KTP asli yang menumpang
  2. Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi
  3. Pernyataan dari Kepala Keluarga yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan menumpang di Kartu Keluarganya
  4. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
   Perubahan  Biodata Anggota Keluarga :
  1. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
  2. Fotocopy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fotocopy akta kelahiran/ijazah/kartu golongan darah)
   Penerbitan Ulang Kartu Keluarga Hilang/Rusak :
  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian apabila hilang
  2. Kartu Keluarga asli yang rusak/Fotocopy Kartu Keluarga apabila hilang
  3. Fotocopy E-KTP Kepala Keluarga
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
   Surat Keterangan Pindah Kecamatan/Kabupaten/Provinsi :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy E-KTP pemohon
  3. Formulir permohonan pindah
   Warga Negara Asing :
  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy E-KTP pemohon
  3. Berkas permohonan penerbitan surat pindah
     Penerbitan KIA Baru (untuk usia 0-5 tahun) :
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
  3. Fotocopy E-KTP kedua orang tua/wali
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
     Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari) :
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
  3. Fotocopy E-KTP kedua orang tuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  6. Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
    Penerbitan KIA Karena Hilang/Rusak
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila hilang
  2. KIA yang rusak/fotocopy KIA apabila hilang
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
    Penerbitan KIA Pindah Datang :
  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
  3. Fotocopy E-KTP kedua orang tuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  6. Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
  1. Surat Pengantar dari KUA
  2. Fotocopy E-KTP Calon Pengantin
  1. Surat Pengantar Desa
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy akta lahir
  5. Fotocopy BPJS Kesehatan
  6. Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar

Seputar Bulakamba

1
RT
1
RW
1
Jumlah Penduduk

Subscribe Youtube Kami

Integrasi Data

S I P B M

G K B

F M P P

BREBES INKLUSI

P K S A I

Sidesa JATENG

Alamat

Jl. Raya Bulakamba No.10, Ds. Bulakamba, Kec. Bulakamba
Kabupaten Brebes – Jawa Tengah
Indonesia

Jam Kerja

Senin – Kamis
07.30 – 16.00 WIB
Jum’at
07.30 – 11.00 WIB

Kontak Kami

Phone: 0851 7676 7300
Email: kecamatanbulakamba@gmail.com