Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga Baru :
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
- Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga lama
- Surat Keterangan Pindah (Bagi yang pindah)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Perubahan/Penambahan Anggota Keluarga :
- Kartu Keluarga (KK) lama asli
- Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Perubahan/Pengurangan Anggota Keluarga :
- Kartu Keluarga (KK) lama asli
- Fotocopy E-KTP pemohon
- Akta Perceraian apabila pengurangan anggota keluarga karena perceraian
- Akta Kematian apabila pengurangan anggota keluarga karena kematian
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Penambahan Anggota Keluarga Karena Penumpang :
- E-KTP asli yang menumpang
- Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi
- Pernyataan dari Kepala Keluarga yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan menumpang di Kartu Keluarganya
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Perubahan Biodata Anggota Keluarga :
- Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
- Fotocopy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fotocopy akta kelahiran/ijazah/kartu golongan darah)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Penerbitan Ulang Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak :
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian apabila hilang
- Kartu Keluarga asli yang rusak/Fotocopy Kartu Keluarga apabila hilang
- Fotocopy E-KTP Kepala Keluarga
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)