Penerbitan Kartu Keluarga

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga

Penerbitan Kartu Keluarga Baru : 

  • Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian
  • Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga lama
  • Surat Keterangan Pindah (Bagi yang pindah)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Perubahan/Penambahan Anggota Keluarga : 

  • Kartu Keluarga (KK) lama asli
  • Fotocopy E-KTP Suami dan Istri
  • Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Perubahan/Pengurangan Anggota Keluarga : 

  • Kartu Keluarga (KK) lama asli
  • Fotocopy E-KTP pemohon
  • Akta Perceraian apabila pengurangan anggota keluarga karena perceraian
  • Akta Kematian apabila pengurangan anggota keluarga karena kematian
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Penambahan Anggota Keluarga Karena Penumpang : 

  • E-KTP asli yang menumpang
  • Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi
  • Pernyataan dari Kepala Keluarga yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan menumpang di Kartu Keluarganya
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Perubahan Biodata Anggota Keluarga : 

  • Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
  • Fotocopy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fotocopy akta kelahiran/ijazah/kartu golongan darah)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Penerbitan Ulang Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak : 

  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian apabila hilang
  • Kartu Keluarga asli yang rusak/Fotocopy Kartu Keluarga apabila hilang
  • Fotocopy E-KTP Kepala Keluarga
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)