Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan KIA Baru (untuk usia 0-5 tahun)

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
  • Fotocopy E-KTP kedua orang tua/wali
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
  • Fotocopy E-KTP kedua orang tuanya/wali
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Penerbitan KIA Karena Hilang/Rusak

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila hilang
  • KIA yang rusak/fotocopy KIA apabila hilang
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Penerbitan KIA Pindah Datang

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
  • Fotocopy E-KTP kedua orang tuanya/wali
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)