Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA Baru (untuk usia 0-5 tahun)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
- Fotocopy E-KTP kedua orang tua/wali
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Penerbitan KIA (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
- Fotocopy E-KTP kedua orang tuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Penerbitan KIA Karena Hilang/Rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila hilang
- KIA yang rusak/fotocopy KIA apabila hilang
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Penerbitan KIA Pindah Datang
- Fotocopy kutipan akta kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali
- Fotocopy E-KTP kedua orang tuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar (untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Fotocopy E-KTP yang diberi kuasa
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)