Persyaratan Penerbitan E-KTP
Pembuatan E-KTP Baru
- Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun/Sudah Nikah/Pernah Menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah/Perkawinan/Perceraian
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Perubahan Status/Alamat
- E-KTP Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Surat Nikah/Perkawinan/Perceraian
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Penerbitan Ulang E-KTP Karena Hilang/Rusak
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- E-KTP Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotocopy dan Asli Akta Kelahiran
- Fotocopy dan Asli E-KTP Orang Tua/Wali
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Pas foto berwarna ukuran 3x4cm 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)