Penerbitan E-KTP

 Persyaratan Penerbitan E-KTP 

Pembuatan E-KTP Baru

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun/Sudah Nikah/Pernah Menikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah/Perkawinan/Perceraian 

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Perubahan Status/Alamat

  • E-KTP Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Surat Nikah/Perkawinan/Perceraian 

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Penerbitan Ulang E-KTP Karena Hilang/Rusak

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • E-KTP Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) 

  • Fotocopy dan Asli Akta Kelahiran
  • Fotocopy dan Asli E-KTP Orang Tua/Wali
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4cm 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)