Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotocopy dan Asli Akta Kelahiran
- Fotocopy dan Asli E-KTP Orang Tua/Wali
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Pas foto berwarna ukuran 3x4cm 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun