Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Fotocopy dan Asli Akta Kelahiran
  • Fotocopy dan Asli E-KTP Orang Tua/Wali
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4cm 1 (satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 tahun