WH Brebes : Warta Hukum Reporter ( 642/VIII/220 ) Bulakamba: Mulai Hari Ini Senin ( 28-9-2020 ) satgas gugus tugas penanganan percepatan penyebaran COVID-19 kecamatan Bulakamba gelar operasi Yustisi penindakan dan penegakan protokol kesehatan COVID-19.
Gelar operasi Yustisi Prokes ( Protokol Kesehatan ) COVID-19 yang Dipimpin oleh ,Camat Bulakamba Sugeng Basuki, SH, MM, dan Danramil Bulakamba Kapten M Tuteng , Polsek Bulakamba di wakili Binmas Sarwito dan Kanit Reskrim Widodo, dan unsur Trantip Bulakamba dan Intansi terkait, Operasi pertama di mulai di Depan Balai Desa Bulusari di bantu Kepala Desa Bulusari, Syaefudin Trirosanto SH , Menyasar pengendara dijalan yang tidak mematuhi Prokes ( Protokol Kesehatan ) di tengah pandemi COVID-19.
Selain Pengendara, begitu juga warga masyarakat yang akan masuk maupun keluar rumah dan keluar kecamatan Bulakamba imbauan camat Bulakamba Dan Danramil Bulakamba harus memakai masker, mencuci Tangan dengan air sabun ,Menjaga jarak.
Kepala Desa Bulusari, Syaefudin Trirosanto SH , yang terlibat dalam operasi di depan Balai Desa Bulusari, Operasi penegakan disiplin Prokes menyebutkan dalam operasi yang digelar mendapatkan satu orang perangkat Desa Karangsari yang tidak memakai Masker, Dan langsung di tegur langsung oleh camat Bulakamba ,Diberi Sanksi menghafalkan Pancasila, Kepala desa Bulusari Syaefudin menyesalkan atas perangkat Desa Karangsari yang tidak memakai Masker, dan seharusnya perangkat desa memberi contoh kepada warga dan masyarakat yang tidak memakai masker dipandemi COVID-19 ini,’’ Kata Syaefudin.
Camat Bulakamba Sugeng Basuki,SH,MM, Pelanggaran yang paling banyak dilakukan warga adalah tidak adanya kepatuhan tentang pemakaian masker maupun mengunakan masker namun tidak sesuai dengan fungsinya, namun camat bulakamba memberi sanksi para pelanggar yang tidak memakai masker, di beri sanksi , Pus Up, Bernyanyi Dan ada pula yang disuruh menghafalkan pancasila, Saefudin dan perangakatnya para pengendara yang tidak memakai masker, yang melewati jalan depan balai desa Bulusari di beri masker,’’Ayo Pakai Masker Kata Syaefudin
Operasi dilanjutakan di Desa Tegalglagah ,tepatnya didepan Balai Desa, Camat Bulakamba mengungkapkan selain melaksanakan operasi penegakan disiplin Prokes ( Protokol Kesehatan ) juga dilakukan sosialisasi serta himbauan kepada warga agar menggunakan masker saat beraktifitas didalam maupun diluar ruangan dengan tetap menjaga jarak sosial.
Dalam operasi tersebut masih banyak warga Desa Tegalglagah yang tidak mematui Prokes namun secara garis besar warga di kecamatan Bukalamba , Desa Tegalagah sudah mulai sadar dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Bupati Brebes yang telah diterbitkan, ‘’katanya
Kepala desa Tegalglagah Wahyono ST berterimaksih sebagai bentuk Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Bulakamba, berkomitmen melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 , Bertempat di Desa Tegalagah tepatnya di depan Balai Desa ini, Pelaksanaan Operasi Gabungan TNI-Polri dan Trantip Kecamatan Bulakamba, sekitar pukul 11.00 WIB , TNI-polri ,Danramil,Camat ,dan aparat desa bersama-sama lakukan operasi pencegahan dan penindakan kepada pelanggar disiplin protokol kesehatan di dijalan, Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
‘’Hadir dalam dalam kesempatan tersebut, Camat Bulakamba Sugeng Basuki, SH, dan Danramil Bulakamba Kapten M Tuteng , sebagai pengendali operasi Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan,sasaran dari kegiatan ini adalah pengemudi Roda empat dan Roda Dua yang tidak memakai masker, kalau memang terbukti tidak memakai masker akan di beri sanksi sosial dengan menyayikan lagu indonesia raya ,satu nusa satu bangsa, dan ada yang di beri sanksi Push Up, ‘Ujar Camat Bulakamba Sugeng.
Kepala Desa Tegalglagah Wahyono ST , kegiatan ini dilaksanakan oleh personil gabungan TNI-polri,Kecamatan Bulakamba dan Trantip , di bantu oleh perangkat desa dan satgas Covid-19 dan dinas terkait, ikut membagikan masker bagi warga dan masyakat yang melintas di jalan depan Balai Desa Tegalglagah, yang tidak memakai masker, dan yang tidak memakai masker langsung di beri sanksi,oleh petugas Prokes, ‘’ Tutur Wahyono,ST
menindak lanjuti Inpres No : 6 tahun 2020 dan pegub jateng No : 26 Tahun 2020, dan peraturan Bupati / Perbup No :46 Tahun 2020 tentang disiplin dan penerapan sanksi terhadap Pelanggaran protokol Kesehatan Covid -19,
Kepala Desa Tegalglagah Wahyono ST , masyarakat yang melanggar maka akan di berikan sanksi sosial berupa teguran ,Push Up .Bernyanyi, dan sebagainya .
Kepala desa Wahyono, ST, berterimakasih kepada warga masyarakat, yang sudah disiplin dan penegakan Hukum Protokol kesehatan wajib gunakan Masker, untuk itu besar harapan ,agar warga masyarakat mematuhi Inpres tersebut dan menerapkan 3m ( Memakai Masker, Mencuci tangan Dengan air yang mengalir pakai sabun, dan Menjaga jarak ) ,’’ Ayo Pakai Masker Pungkasnya.
Penulis : WH Reporter ( As )