Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
Pembuatan Kartu Keluarga Baru :
- Surat Pengantar Desa
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- E-KTP Asli Suami dan Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga Lama
- Surat Keterangan Pindah (Bagi yang pindah)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Perubahan/Penambahan Anggota Keluarga :
- Surat Pengantar Desa
- Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan /Surat Nikah
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Perubahan/Pengurangan Anggota Keluarga :
- Surat Pengantar Desa
- Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli
- Fotocopy Akta Cerai
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
- Surat Keterangan Pindah Keluar
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Penambahan Anggota Keluarga Karena Penumpang :
- Surat Pengantar Desa
- E-KTP Asli yang Menumpang
- Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi
- SKPWNI
- Surat Pernyataan dari Kepala Keluarga yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan menumpang di Kartu Keluarganya
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Perubahan Biodata Anggota Keluarga :
- Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli
- Fotocopy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fotocopy ijazah, surat keterangan kelahiran, kutipan akta nikah)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Penerbitan Ulang Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak :
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak
- Fotocopy E-KTP Kepala Keluarga
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)