Penerbitan Kartu Keluarga

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga

Pembuatan Kartu Keluarga Baru : 

  • Surat Pengantar Desa
  • Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • E-KTP Asli Suami dan Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga Lama
  • Surat Keterangan Pindah (Bagi yang pindah)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Perubahan/Penambahan Anggota Keluarga : 

  • Surat Pengantar Desa
  • Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli
  • Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan /Surat Nikah
  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Perubahan/Pengurangan Anggota Keluarga : 

  • Surat Pengantar Desa
  • Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli
  • Fotocopy Akta Cerai
  • Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  • Surat Keterangan Pindah Keluar
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Penambahan Anggota Keluarga Karena Penumpang : 

  • Surat Pengantar Desa
  • E-KTP Asli yang Menumpang
  • Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi
  • SKPWNI
  • Surat Pernyataan dari Kepala Keluarga yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan menumpang di Kartu Keluarganya
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Perubahan Biodata  Anggota Keluarga : 

  • Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli
  • Fotocopy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fotocopy ijazah, surat keterangan kelahiran, kutipan akta nikah)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Penerbitan Ulang Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak : 

  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak
  • Fotocopy E-KTP Kepala Keluarga
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)