Persyaratan Penerbitan E-KTP
Penerbitan E-KTP Baru
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Perubahan Status/Alamat
- E-KTP Asli
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)
Penerbitan Ulang E-KTP Karena Hilang/Rusak
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila hilang
- E-KTP asli yang rusak/Fotocopy E-KTP apabila hilang
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)