Penerbitan E-KTP

 Persyaratan Penerbitan E-KTP 

Penerbitan E-KTP Baru

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Perubahan Status/Alamat

  • E-KTP Asli
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Penerbitan Ulang E-KTP Karena Hilang/Rusak

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila hilang
  • E-KTP asli yang rusak/Fotocopy E-KTP apabila hilang
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)