Penerbitan Surat Keterangan Pindah

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

Surat Keterangan Pindah Kecamatan/Kabupaten/Provinsi
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy E-KTP pemohon
  • Formulir permohonan pindah

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)

Warga Negara Asing
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy E-KTP pemohon
  • Berkas permohonan penerbitan surat pindah

Biaya : Rp. 0 (Nol Rupiah)